Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Adapun ketentuan terkait masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5/2023).
Terkait putusan MK tersebut, pihak Istana belum memberikan tanggapan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM, YOI
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Spector - Sam Marshall
#JernihkanHarapan #KPK #MK
Artikel Terkait
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/10594691/istana-enggan-komentari-putusan-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.