Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Istana Enggan Berkomentar
03:15
Video Selanjutnya dalam detik
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Istana Enggan Berkomentar
Lanjutkan

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Istana Enggan Berkomentar

26 Mei 2023, 13:52 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Adapun ketentuan terkait masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5/2023).

Terkait putusan MK tersebut, pihak Istana belum memberikan tanggapan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM, YOI

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Spector - Sam Marshall

#JernihkanHarapan #KPK #MK

Artikel Terkait

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/10594691/istana-enggan-komentari-putusan-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk

27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke