Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Istana Enggan Berkomentar

26 Mei 2023, 13:52 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Adapun ketentuan terkait masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/5/2023).

Terkait putusan MK tersebut, pihak Istana belum memberikan tanggapan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM, YOI

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Spector - Sam Marshall

#JernihkanHarapan #KPK #MK

Artikel Terkait

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/10594691/istana-enggan-komentari-putusan-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke