Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari empat tahun menjadi lima tahun.
Gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam salah satu pertimbangan, hakim menyebutkan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden ataupun DPR.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator:Yusuf Reza Permadi
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Music by Vampire - Emmit Fenn
#PerubahanMasaJabatanPinpinanKPK #MKKabulkanGugatanNurulGhufron #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/25/13150221/mk-kabulkan-gugatan-nurul-ghufron-masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.