Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Ingatkan KPU Ikuti Putusan MK soal Syarat Eks Terpidana Dapat Maju Caleg
02:28
Penjualan Motor Anjlok di Awal 2024, Ini Kata AHM
02:15
Video Selanjutnya dalam detik
Penjualan Motor Anjlok di Awal 2024, Ini Kata AHM
Lanjutkan

KPK Ingatkan KPU Ikuti Putusan MK soal Syarat Eks Terpidana Dapat Maju Caleg

25 Mei 2023, 16:24 WIB

KPK mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti ketentuan norma dalam putusan MK terkait hak politik mantan terpidana yang akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, putusan MK itu menyatakan bahwa terpidana baru bisa memperoleh kembali hak politiknya lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana atau bebas murni.

Adapun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga KPK menyelundupkan pasal yang membuat mantan terpidana ancaman lima tahun penjara tak harus menunggu lima tahun bebas murni untuk maju sebagai caleg.

Ketentuan itu berlaku apabila terpidana divonis majelis hakim dengan pidana tambahan pencabutan hak politik.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: NIS, HAM, TAL, ARI

Penulis: Syakirun Ni’am

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Sinister - Anno Domini Beats

#KPK #KPU #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke