Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelanggaran Ruko di Pluit, Serobot Bahu Jalan hingga Tak Terima Dibongkar

25 Mei 2023, 12:40 WIB

Kasus ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menutupi saluran air dan memakan bahu jalan belakangan ini menjadi perbincangan. Kasus ini mendapat perhatian usai viralnya video perdebatan antara pemilik usaha dengan Ketua RT 11 Riang Prasetya.

Riang mengatakan imbas dari pelanggaran yang dilakukan ruko ini, kawasan tersebut menjadi langganan banjir sejak 2019. Selain karena saluran air yang telah ditutupi keramik, para pemilik ruko juga memakan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sehingga jalan umum di depan ruko yang seharusnya lebar, saat ini hanya tersisa sekitar 6 meter.

Di sisi lain, para pemilik ruko yang melanggar IMB tersebut membeberkan alasan mereka menutup saluran air. Salah satu pemilik ruko beralasan, saluran air ditutup karena khawatir kecoak dan tikus naik ke tempat usaha mereka.

Atas hal ini, Riang Prasetya mengaku sudah melaporkan masalah ini ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2019. Bukan hanya itu, ia juga mendorong pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan yang tak sesuai aturan itu. Namun, baru di tahun 2023 ini, pihak Pemprov turun tangan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada akhirnya membongkar sejumlah ruko yang memakan bahu jalan tersebut pada Rabu (24/5/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: LOL, Baharudin Al Farisi

Penulis: Baharudin Al Farisi, Muhammad Naufal

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Host: Anasthasya

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: angry-news-dimadjdocent

#RukoPluit #PembongkaranRukoPluit #NewsUpdate #JernihkanHarapan #LivestreamingKompascom

Baca artikel terkait: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/24/20474561/babak-baru-drama-pembongkaran-ruko-yang-melanggar-di-pluit-ketua-rt-kini 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke