Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadikan pelaporan harta kekayaan caleg terpilih sebagai syarat dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk mengikuti Pemilu 2024.
Pengaturan ini dilakukan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut peraturan serupa sudah pernah dilakukan pada 2019 silam.
Aturan tersebut tercantum dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 yang menyebut salah satu syarat untuk pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK.
Nantinya, LHKPN akan menjadi aturan dalam menentukan perolehan kursi dan calon terpilih.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#LHKPN #Caleg #Pemilu2024 #JernihkanHarapan