Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LHKPN Jadi Syarat Caleg Terpilih Ikuti Pemilu 2024

24 Mei 2023, 14:51 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadikan pelaporan harta kekayaan caleg terpilih sebagai syarat dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk mengikuti Pemilu 2024.


Pengaturan ini dilakukan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut peraturan serupa sudah pernah dilakukan pada 2019 silam.


Aturan tersebut tercantum dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 yang menyebut salah satu syarat untuk pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK.


Nantinya, LHKPN akan menjadi aturan dalam menentukan perolehan kursi dan calon terpilih.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#LHKPN #Caleg #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke