Para pedagang dan karyawan yang berjualan di deretan ruko RT 011/003 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tak terima lapangan usahanya dibongkar paksa oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Mereka mengeluhkan sulit mencari tempat lain untuk usaha dan memikirkan nasib para karyawannya yang telah bekerja bertahun-tahun.
Diketahui, keputusan pembongkaran diambil setelah deretan ruko tersebut terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara sudah memberikan kesempatan membongkar secara mandiri dengan batas waktu selama empat hari, mulai Sabtu (20/5/2023) sampai Selasa (23/5/2023).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, ada beberapa pemilik ruko yang kooperatif untuk membongkar sendiri dan ada yang tidak.
Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen untuk membongkar paksa pada hari ini dengan tujuan refungsi bahu jalan dan saluran air.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Future Glider-Brian Bolger
#SatpolPP #Pluit #RukoPluit #JernihkanHarapan