Pemerintah kota Jakarta Utara membongkar paksa deretan ruko RT 011/RW 03 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023).
Keputusan pembongkaran diambil setelah deretan ruko tersebut terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Utara sudah memberikan kesempatan membongkar secara mandiri dengan batas waktu selama empat hari, mulai Sabtu (20/5/2023) sampai Selasa (23/5/2023).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, ada beberapa pemilik ruko yang kooperatif untuk membongkar sendiri dan ada yang tidak.
Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen untuk membongkar paksa pada hari ini dengan tujuan refungsi bahu jalan dan saluran air.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#RukoPluit #Pluit #SatpolPP #JernihkanHarapan