Belum lama ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram nomor 1044 Tahun 2023 tertanggal 16 Mei 2023 kemarin, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, beserta para jajaran polisi lalu lintas, untuk dapat mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â - https://youtu.be/AR9OCifemSA- https://youtu.be/PWaG-wQawiQ- https://youtu.be/9c3k73XQprgKompas.comPT. Kompas Cyber MediaGedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5Jl. Palmerah Selatan No 22-28Jakarta 10270, IndonesiaYou can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/Follow our social media:Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?Penulis : Dio DananjayaEditor : Agung KurniawanNarator : Claudia LarasvatyPenulis Naskah : Carolus Dori KrisnadiVideo Editor : Carolus Dori KrisnadiProduser : Sendy Darlis#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Polisi #Tilang #TilangManual #TilangElektronik #ETLE #RaziaPolisi #SuratTilang #PolisiTilang #TilangPolisi #BuktiTilang #AutoNews #Kompascom