Belum lama ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Korlantas Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram nomor 1044 Tahun 2023 tertanggal 16 Mei 2023 kemarin, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, beserta para jajaran polisi lalu lintas, untuk dapat mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- https://youtu.be/AR9OCifemSA
- https://youtu.be/PWaG-wQawiQ
- https://youtu.be/9c3k73XQprg
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Polisi #Tilang #TilangManual #TilangElektronik #ETLE #RaziaPolisi #SuratTilang #PolisiTilang #TilangPolisi #BuktiTilang #AutoNews #Kompascom