Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caplok Bahu Jalan di Pluit, Pemilik Ruko Tak Kena Sanksi

22 Mei 2023, 15:59 WIB

Pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, lolos dari sanksi setelah menyerobot bahu jalan dan saluran air sejak 2019. Desakan dan kritikan dari masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mampu membuat pemilik ruko dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya selama ini. Pejabat di lingkungan Keluarahan Pluit hingga Kecamatan Penjaringan sempat bungkam atas pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko. Kecurigaan adanya "bekingan" aparat pun mencuat.


Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan, tidak ada sanksi lain untuk para pemilik ruko di Pluit selain pembongkaran. Hal tersebut, kata dia, sudah sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. Selain itu, Ali mengatakan, jajarannya akan membongkar paksa deretan ruko di Pluit yang mencaplok bahu jalan itu pada Rabu (24/5/2023). Hal itu dilakukan jika pemilik ruko tak membongkar bangunannya secara mandiri hingga Selasa (23/5/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

__________

Host: Vanessa Benedicta

Video Editor: Vanessa Benedicta

Produser: Nibras Nada Nailufar

#RukoPluit #PluitJakartaUtara #Ruko #kreasikompascom

Jelajahi Tentang
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke