Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Periksa Mario Dandy Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo
00:00
KPK Rampas Rp 40,5 M dari Kasus Rafael Alun
01:44
Video Selanjutnya dalam detik
KPK Rampas Rp 40,5 M dari Kasus Rafael Alun
Lanjutkan

KPK Periksa Mario Dandy Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo

22 Mei 2023, 13:13 WIB

KPK memeriksa Mario Dandy Satriyo dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapan tim penyidik KPK memeriksa Mario di Polda Metro Jaya karena Mario tengah mendekam di rumah tahanan karena kasus penganiayaan.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Gratifikasi itu diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Rafael juga kala itu berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL

Penulis: Syakirun Ni'am

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Kurt - Cheel

#JernihkanHarapan #KPK #MarioDandySatriyo

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/22/09462931/kpk-periksa-mario-dandy-terkait-dugaan-gratifikasi-dan-tppu-rafael-alun

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke