Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalisasi Ganja di Aceh Tunggu Presiden dan DPR

19 Mei 2023, 19:32 WIB
Terkait qanun legalisasi ganja di Aceh, anggota Komisi 3 DPR RI Nasir Djamil, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunggu keputusan politik pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR RI. “Kami harap DPRA dan daerah lain untuk bersabar dan menahan diri terkait wacana legalisasi ganja, karena ganja medis di Indonesia masih terjadi pro dan kontra,” Sebut Nasir di lokasi pemusnahan ladang ganja Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (8/3/2023).

 Nasir Jamil mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini masih dalam proses rancangan revisi. Bahkan DPR RI mengundang sejumlah ahli terkait wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis. “Karena memang beberapa negara sudah melakukan legalisasi ganja untuk kepentingan medis, ya kita tunggu saja bagaimana Pemerintah dan DPR RI merespons hal tersebut. Saya menilai jalannya masih panjang soal itu,” ucap Nasir.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Kelly Stefany
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Hologram - Bobby Richards

#LegalisasiGanja #QanunGanja #DPRA #JernihkanHarapan
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke