Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Djuhandani Rahardjo Puro menyebut keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito Mahendra.
Dari hasil pemeriksaan keluarga mengaku bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan Dito sejak penyidik KPK menemukan senjata api di rumahnya.
Meski begitu, Djuhandani memperingati bahwa adanya ancaman pidana bagi siapa saja yang terbukti berupaya menyembunyikan tersangka.
Kini, Dito telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 lalu. Dito dijerat Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: DEW, TAL
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Final Boss - Myuu
#JernihkanHarapan #DitoMahendra