Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terkait kasus suap dugaan korupsi uang "ketok palu" RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.Â
Kali ini, KPK mengumumkan penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Mauli pada Selasa, (16/5/2023).Â
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari suap uang ketok palu yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.Â
"Tim penyidik pada hari ini menahan mantan anggota DPRD Jambi berinisial MU (Mauli) dengan masa penahanan pertama 20 hari ke depan sampai 4 Juni 2023 di rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Selasa.Â
Diketahui, Mauli diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.Â
Dalam RAPBD tersebut, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi.Â
Agar RAPBD disetujui, beberapa anggota DPRD Jambi periode itu meminta sejumlah uang dengan istilah "uang ketok palu".Â
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak 24 tersangka mulai dari gubernur yang menjabat pada saat itu, sampai dengan pihak swasta dan beberapa anggota DPR.Â
Setelah mencermati fakta hukum dalam persidangan terpidana Zumi Zola, KPK memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan sebanyak 28 anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019.Â
Saat ini, KPK sudah menahan 16 di antaranya, namun masih ada 12 anggota DPRD lainnya yang belum ditahan.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur
HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ