Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Bisa Kena Tilang Elektronik dan Manual Sekaligus, Ini Penjelasannya

16 Mei 2023, 22:40 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman mengatakan, seorang pengendara bisa saja terkena tilang manual dan elektronik dalam hari yang sama, Selasa (18/5/2023).


Menurutnya, hal itu mungkin saja terjadi tergantung jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan seorang pengendara.


"Oh iya, mungkin. Gini misalnya, kamu di sini melanggar, kamu di sana melanggar ya ditilang lagi," ujar Latif di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa.


"Bisa lima kali, sepuluh kali. Lima kali kamu bayar tilang itu. Pertama SIM ditahan, STNK, ketiga motornya tahan," lanjutnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#poldametrojaya #jernihkanharapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke