Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menara BTS 4G Bakti Kominfo Telan Kerugian Mencapai Rp 8 Triliun!
00:00
Syarat Berpakaian dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat SKD CPNS Kominfo
02:40
Video Selanjutnya dalam detik
Syarat Berpakaian dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat SKD CPNS Kominfo
Lanjutkan

Menara BTS 4G Bakti Kominfo Telan Kerugian Mencapai Rp 8 Triliun!

16 Mei 2023, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyebut, akan segera menyerahkan berkas perkara kasus pengadaan menara seluler 4G Bakti Kominfo ke pengadilan.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka.

Kejaksaan Agung meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau (BPKP) untuk menghitung ulang kerugian negara.

BPKP menemukan adanya kerugian negara yang lebih besar dari taksiran Kejaksaan Agung sebelumnya.

Jaksa Agung Burhanuddin memastikan, belum ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan Menkominfo Plate dalam kasus ini.

Proyek pembangunan menara pemancar internet cepat 4G Kemkominfo ditargetkan untuk mempercepat koneksi internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T.

Dalam perencanaan Kementerian Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,0 triliun.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407268/menara-bts-4g-bakti-kominfo-telan-kerugian-mencapai-rp-8-triliun
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke