Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait uang lembur dan uang makan lembur untuk ASN atau PNS dan Non-ASN atau honorer.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam Permenkeu yang diteken pada 28 April 2023 ini, Sri Mulyani menjelaskan uang lembur yang dimaksud sebagai kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Besaran uang lembur yang diterima PNS ini akan bergantung pada masing-masing golongan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kompas TV/Yanuar Riswandanu, Andhimas Budi
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Get Up - Coyote Hearing
#PNS #Honorer #UangLemburPNS #JernihkanHarapan
Baca berita selengkapnya di artikel berikut:
https://money.kompas.com/read/2023/05/15/153000726/besaran-uang-lembur-pns-dan-honorer-pada-2024