Korps Lalu Lintas Polri akan kembali memberlakukan tilang manual. Khususnya, untuk jenis-jenis pelanggaran lalu lintas tertentu. Berdasarkan Telegram Kapolri Nomor 380 TAHUN 2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE, dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- https://youtu.be/lu8L4-Y63fQ
- https://youtu.be/fvQlD2VLd_s
- https://youtu.be/tCuwG5FRZJgÂ
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Azwar Ferdian
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Polisi #TilangPolisi #Tilang #TilangManual #ETLE #TilangETLE #Pengendara #PelanggaranLaluLintas #SuratTilang #DendaTilang #AutoNews #Kompascom