Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Usulan Revisi UU TNI Mencuat, Publik Khawatir Kembalinya Dwifungsi ABRI
00:00
Tinjau Ibadah Natal di Katedral, Kapolri: Jemaat Aman dan Khidmat Beribadah
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
Tinjau Ibadah Natal di Katedral, Kapolri: Jemaat Aman dan Khidmat Beribadah
Lanjutkan

Usulan Revisi UU TNI Mencuat, Publik Khawatir Kembalinya Dwifungsi ABRI

12 Mei 2023, 12:11 WIB

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) tengah menggodok rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Terbaru, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan, rencana revisi itu kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa draf revisi itu baru dibahas di internal Mabes TNI. Artinya, rencana perubahan itu baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang nantinya akan diteruskan ke DPR. “Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius saat dihubungi, Selasa (9/5/2023) petang.

Terkait hal ini, pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, usulan ini berpotensi mengganggu relasi Kementerian Pertahanan dan TNI. Selanjutnya, kata Anton, penghilangan narasi posisi TNI di bawah presiden saat pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, juga dianggap berbahaya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Ardito Ramadhan

Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Achmad Nasrudin Yahya

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Host: Anasthasya

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: News - comastudio, dramatic-news-glebator

#UUTNI #DwiFungsiABRI #NewsUpdate #JernihkanHarapan #LivestreamingKompascom

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke