Wacana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah digodok Markas Besar TNI menuai perdebatan.
Pasalnya wacana perubahan aturan ini dinilai sarat akan kembalinya doktrin Dwifungsi ABRI di tubuh TNI.
Salah satu indikasinya adalah soal usulan penambahan delapan kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, semula prajurit aktif dapat menduduki setidaknya 10 kementerian dan lembaga.
Selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Artikel: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Rains Of Meghalaya - Hanu Dixit
#UUTNI #RevisiUUTNI #DwifungsiABRI #JernihkanHarapan