Markas Besar TNI mengusulkan prajurit aktif dapat menduduki 18 kementerian dan lembaga negara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan wacana itu masih bersifat usulan.
Sebab, belum disampaikan ke Kementerian Pertahanan yang nantinya akan diteruskan ke DPR.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit bisa menduduki 10 kementerian dan lembaga.
Sementara, dalam dokumen usulan TNI terdapat penambahan delapan kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Final Boss - Myuu.
#JernihkanHarapan #TNI