Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mabes TNI Usul Prajurit Aktif Bisa Duduki 18 Kementerian
02:19
Hotman Bertemu Keluarga Vina Cirebon,  Merasa Ada Kejanggalan BAP Pelaku
02:41
Video Selanjutnya dalam detik
Hotman Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Merasa Ada Kejanggalan BAP Pelaku
Lanjutkan

Mabes TNI Usul Prajurit Aktif Bisa Duduki 18 Kementerian

11 Mei 2023, 10:49 WIB

Markas Besar TNI mengusulkan prajurit aktif dapat menduduki 18 kementerian dan lembaga negara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan wacana itu masih bersifat usulan.

Sebab, belum disampaikan ke Kementerian Pertahanan yang nantinya akan diteruskan ke DPR.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit bisa menduduki 10 kementerian dan lembaga.

Sementara, dalam dokumen usulan TNI terdapat penambahan delapan kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Nirmala Maulana Achmad

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Final Boss - Myuu.

#JernihkanHarapan #TNI

Jelajahi Tentang
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke