Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu bersama Irjen Teddy Minahasa.
Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023).
Sementara, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dijatuhi vonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim pada Selasa (9/5/2023).
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebelumnya memperkirakan Dody mendapatkan hukuman yang sama dengan Teddy, yaitu pidana seumur hidup.
Pasalnya, Teddy dinilai hakim turut serta bersama Dody dengan posisi setara dalam menjalankan peredaran narkoba tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW, LOL, HAM
Penulis: Larissa Huda
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Digifunk by DivKid
#AKBPDody #TeddyMinahasa #PeredaranNarkotika #JernihkanHarapan
Baca berita selengkapnya di artikel berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/13302281/dipidana-17-tahun-penjara-akbp-dody-dinilai-harusnya-divonis-seumur-hidup