Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Vonis Linda 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa...

10 Mei 2023, 16:27 WIB

Linda Pujiastuti alias Anita divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara selama 17 tahun.


Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.


Hakim Anggota Yuswardi mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus peredaran sabu itu.


"Hal meringankan jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujar Yuswardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).


Penulis : Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#teddyminahasa #lindapudjiastuti #jernihkanharapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke