Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening gagal mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg) dari Perindo karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roy menyatakan, karena dirinya ditahan oleh lembaga antirasuah, ia sudah tak mungkin ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu disampaikan Roy saat hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan pada Selasa (9/5/2023).
KPK mengungkapkan bahwa Roy diduga menghasut sejumlah saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik hingga batal menyerahkan uang hasil korupsi ke KPK.
Hingga kini, Roy belum menjadi caleg dari Perindo untuk daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia pun membantah telah mengeluarkan banyak uang untuk keperluan pencalegan tersebut.
Sebelumnya, informasi pencalonan Roy itu disampaikan Ketua Umum Perindo Hary Tanoe Soedibjo melalui akun Instagram pada 23 Februari lalu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Video Editor: Bella Nur Fadila
Produser: Adisty Safitri
Musik : Vishnu - Patrick Patrikios
#StefanusRoyRening #Perindo #Caleg2024 #QuoteHighlight #JernihkanHarapan