Kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba optimis bahwa kliennya akan dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dody dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Adriel mengatakan bahwa Teddy Minahasa yang menunjukkan sikap tidak hormat di ruang sidang saja, mendapatkan keringanan hukuman dari Majelis Hakim.
Oleh karena itu, Adriel yakin bahwa kliennya yang menunjukkan sikap hormat dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, dapat dipidana dengan pidana paling ringan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#DodyPrawiranegara #TeddyMinahasa #JernihkanHarapanÂ