Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa, pada Selasa (9/5/2023).
Ia divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam putusan tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Di antaranya, terdakwa Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Teddy juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Perbuatan Teddy dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: YOI, HAM, LOL
Penulis: Zintan Prihatini
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Brown Bag by Silent Partner
#VonisTeddyMinahasa #KasusNarkoba #JernihkanHarapan
Baca berita selengkapnya di artikel berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/09/13595161/hal-memberatkan-vonis-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa-tak-akui