Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Memberatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

9 Mei 2023, 18:09 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa, pada Selasa (9/5/2023).

Ia divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam putusan tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Di antaranya, terdakwa Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Teddy juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Teddy dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: YOI, HAM, LOL

Penulis: Zintan Prihatini

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Brown Bag by Silent Partner

#VonisTeddyMinahasa #KasusNarkoba #JernihkanHarapan

Baca berita selengkapnya di artikel berikut:

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/09/13595161/hal-memberatkan-vonis-penjara-seumur-hidup-teddy-minahasa-tak-akui

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke