Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saat Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati
02:57
Hotman Paris Sebut Isi Gugatan Tim Anies Ocehan soal Bansos yang Sah
01:22
Video Selanjutnya dalam detik
Hotman Paris Sebut Isi Gugatan Tim Anies Ocehan soal Bansos yang Sah
Lanjutkan

Saat Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati

9 Mei 2023, 16:30 WIB

Penasihat hukum eks Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengaku bersyukur kliennya tak divonis hukuman mati.

Hotman justru mengatakan, perjuangan kliennya masih panjang dalam kasus ini.

Di antaranya, masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Hal tersebut disampaikan Hotman saat ditemui di PN Jakbar usai sidang vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus ini.

Pasalnya, Majelis Hakim PN Jakbar menilai, Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM

Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: Vishnu - Patrick Patrikios

#TeddyMinahasa #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke