Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum AG Ungkap Alasan Baru Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
02:09
KPK Rampas Rp 40,5 M dari Kasus Rafael Alun
01:44
Video Selanjutnya dalam detik
KPK Rampas Rp 40,5 M dari Kasus Rafael Alun
Lanjutkan

Kuasa Hukum AG Ungkap Alasan Baru Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

9 Mei 2023, 10:58 WIB

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan alasannya melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan.


Mangatta mengatakan bahwa pihaknya baru melaporkan Mario Dandy karena baru mendapatkan fakta soal perbuatan itu di persidangan. 


Dalam pelaporannya, Mangatta mengaku juga turut melampirkan putusan persidangan yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.


Mangatta memastikan bahwa hanya Mario Dandy yang dilaporkan terkait pencabulan terhadap AG. Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#MarioDandy #AG #DavidOzora #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke