Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Korupsi yang Libatkan Zumi Zola
07:16
Mercedes-Benz G-Class Versi Listrik Resmi Meluncur
02:48
Video Selanjutnya dalam detik
Mercedes-Benz G-Class Versi Listrik Resmi Meluncur
Lanjutkan

KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Korupsi yang Libatkan Zumi Zola

8 Mei 2023, 21:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam pengembangan perkara suap yang melibatkan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. 

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terlibat kasus dugaan suap Rancangan Anggaran Pemerintah Daerah (RAPBD) setempat tahun anggaran 2017 dan 2018. 

Adapun yang ditahan hari ini adalah: 

Nasri Umar 
Abdul Salam Haji Daud
Djamaluddin 
Muhammad Isroni 
Hasan Ibrahim 

Sebelumnya, KPK telah merilis 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka suap pengesahan RAPBD Jambi yang juga menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, para anggota DPRD Jambi itu diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. 

Dalam rancangan anggaran itu termuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah. Agar RAPBD bisa disahkan, salah satu anggota DPRD Jambi saat itu yang bernama Syopian dan koleganya meminta sejumlah uang ke Zumi Zola dengan istilah "ketok palu". 

Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

Kemudian, pembagian uang suap itu menyesuaikan posisi para tersangka di kursi DPRD dengan besaran mulai Rp 100 hingga Rp 400 juta.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa 
Produser: Rakhmat Nur Hakim 

#JernihkanHarapan 
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke