Polisi menangkap seorang penjual kulit harimau sumatera bernama Yaparudin (38) saat ingin bertransaksi kulit hewan yang dilindungi tersebut. Yaparudin ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci di depan Hotel Mahkota, Sungai Penuh, Kamis (4/5/2023) pukul 10.00. Ia kedapatan memegang kantong berisi kulit harimau sumatera sepanjang 2 meter. Saat itu, dia diduga sedang menunggu pembeli.
Dari penyelidikan percakapan di ponsel pelaku, didapat informasi bahwa kulit harimau itu didapat dari seorang penjerat harimau di areal hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Yaparudin dulunya merupakan mitra TNKS sehingga dekat dengan orang-orang taman nasional tersebut. Namun, ia kemudian dipecat karena ada indikasi terlibat aktivitas ilegal.
Kendati demikian, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan, untuk membongkar jaringan perdagangan satwa. Atas penangkapan Yaparudin, polisi telah mengantongi identitas pemburu harimau yang beroperasi di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
__________
Host: Vanessa Benedicta
Video Editor: Vanessa Benedicta
Produser: Nibras Nada Nailufar
#Harimausumatera #kulitharimau #jualbelikulitharimau #kreasikompascom