Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi keluhan Bupati Lampung, Musa Ahmad yang menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022 menjadi penghambat pembangunan infrastruktur.
Ia menjelaskan bahwa PMK 212 mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tujuan strategis seperti sektor pendidikan dan kesehatan hingga kualitas pelayanan publik lewat pembangunan infrastruktur daerah.
Adapun kegiatan yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut ialah belanja pegawai, belanja honorarium, serta belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas layanan.
Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menilai, PMK Nomor 212 tahun 2022 menjadi penyebab anggaran perbaikan jalan di daerahnya berkurang.
Ia mengatakan dengan adanya PMK 212 Tahun 2022 soal DAU ini pemerintah daerah memangkas anggaran infrastruktur perbaikan jalan menjadi Rp 40 miliar yang semula dianggarkan hampir Rp 200 miliar.
Ia menyebut, pemangkasan dilakukan karena dalam aturan tersebut direkomendasikan untuk mengutamakan DAU ke bidang pendidikan dan kesehatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: NIS, Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Penulis: Rully R. Ramli
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Island Dream by Chris Haugen
Baca berita lengkapnya di artikel berikut:
https://money.kompas.com/read/2023/05/05/133900226/bupati-lampung-tengah-sebut-aturan-menkeu-hambat-perbaikan-infrastruktur-ini
#JernihkanHarapan #InfrastrukturLampung #Kemenkeu