Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama. Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian, ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP. Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, yaitu ahli bahasa, sosiologi, ITE, ahli pidana, dan MUI.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fiebe Virgina
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#LinaMukherje #UUITE #PenistaanAgama #JernihkanHarapan