Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hartanya Disita KPK, Lukas Enembe Bantah Punya Aset Rp 200 Miliar
00:00
MG ZS EV | SUV Listrik Terjangkau di Tengah Persaingan Sengit | TEST DRIVE
10:41
Video Selanjutnya dalam detik
MG ZS EV | SUV Listrik Terjangkau di Tengah Persaingan Sengit | TEST DRIVE
Lanjutkan

Hartanya Disita KPK, Lukas Enembe Bantah Punya Aset Rp 200 Miliar

4 Mei 2023, 19:23 WIB

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe mengklaim tidak memiliki aset mencapai Rp 200 miliar. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat dimintai tanggapan mengenai langkah penyidik KPK yang telah menyita berbagai aset dalam perkara Lukas senilai lebih dari Rp 200 miliar. 


"Enggak punya aset," kata Lukas di Gedung Merah Putih KPK usai menemui tim penyidik, Kamis (4/5/2023). 


Selain itu, Lukas Enembe juga mengklaim tidak memiliki hotel. Ia pun mengaku tidak tahu saat dimintai tanggapan terkait statusnya sebagai tersangka tidak pidana pencucian uang (TPPU). 


"Tidak tahu," ujar Lukas. 


Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyita aset lebih dari Rp 200 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 


Menurut Ali, baru-baru ini tim penyidik kembali menyita sejumlah aset milik Lukas Enembe maupun yang diduga terkait dengan perkaranya senilai Rp 60,3 miliar. 


Aset tersebut berupa sejumlah bidang tanah, rumah, hingga apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta. 


Sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu. 


Kemudian, lembaga antirasuah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke