Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Periksa Brigjen Endar Priantoro Terkait Harta Kekayaan
00:00
PFA di Jalur Tepat Pembinaan Talenta Papua - [SPORTY]
04:49
Video Selanjutnya dalam detik
PFA di Jalur Tepat Pembinaan Talenta Papua - [SPORTY]
Lanjutkan

KPK Periksa Brigjen Endar Priantoro Terkait Harta Kekayaan

4 Mei 2023, 17:56 WIB

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5/2023). Kali ini, ia datang bersama istrinya, Natasha Synne. 


Adapun Endar datang memenuhi undangan KPK untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 


"Alhamdulilah saya sudah menyampaikan keseluruhannya atas apa yang ditanyakan kepada saya tentang LHKPN saya dan keluarga," ujar Endar usai diklarifikasi. 


Selain menjelaskan soal klarifikasi hartanya, Endar juga mengungkapkan bahwa hari ini ia mendapat respons dari pimpinan KPK mengenai surat keberatan atas penghentian dengan hormat atas namanya. 


"Intinya bahwa mereka menganggap apa yang saya sampaikan keberatan tidak mereka terima, tetapi saya liat dari jawabannya sangat tidak menjawab apa yang kami tanyakan," papar Endar. 


Sebagai informasi, sebelumnya telah beredar di media sosial sosok diduga istri Endar yang disebut memamerkan gaya hidup mewah.


Dalam video berdurasi pendek itu ditampilkan sejumlah foto seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter, dan satu lingkaran pertemanan dengan artis Nikita Mirzani. 


Berdasarkan LHKPN periodik 2022, jumlah kekayaan Endar sebesar Rp 5.633.150.000. Kekayaan itu dilaporkan tertanggal 7 Februari 2023. 


KPK kemudian mengklarifikasi LHKPN Endar. Undangan ini merupakan kedua kalinya setelah ia dimintai klarifikasi pada Jumat (31/3/2023) lalu.


Selain itu, Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret. 


Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri. KPK juga menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke