Z (48), pria asal Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat ditangkap atas kasus pembunuhan istri pertamanya. Dalam kasus tersebut, Z memerintahkan ipar (S) serta keponakannya (TA) untuk menghabisi nyawa korban. Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy mengatakan, bahwa Z merupakan suami korban. Dia menjadi dalang pembunuhan istrinya dengan menyuruh S (26) dan TA (26) melakukannya. TA merupakan eksekutor pembunuhan Jumiati dengan 5 tusukan.
Polisi telah menangkap Z dan pelaku S pada Sabtu (29/4/2023) di Kabupaten Bone di dua tempat yang berbeda. Sementara pelaku TA masih dalam pengejaran. Kasus pembunuhan ini bermula setelah Z dan Jumiati terlibat pertengkaran usai Z juga ingin menguasai seutuhnya harta yang dipegang oleh Jumiati.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
__________
Host: Vanessa Benedicta
Video Editor: Vanessa Benedicta
Produser: Nibras Nada Nailufar
#SuamibunuhIstri #MamujuTengah #SulawesiBarat #Kasuspembunuhan #kreasikompascom