Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Segera Periksa Kadinkes Lampung dan AKBP Achiruddin Hasibuan
02:41
FIRST IMPRESSION | Campervan Listrik Berbasis DFSK Gelora E
05:02
Video Selanjutnya dalam detik
FIRST IMPRESSION | Campervan Listrik Berbasis DFSK Gelora E
Lanjutkan

KPK Segera Periksa Kadinkes Lampung dan AKBP Achiruddin Hasibuan

3 Mei 2023, 21:51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengklarifikasi kekayaan milik Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana dan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dipecat secara tidak hormat pada Selasa (2/5/2023) pada pekan ini. 


"Sudah dibentuk tim, sudah segera akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada awak media mengenai pemeriksaan harta kekayaan Achiruddin di gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/5/2023). 


Diberitakan sebelumnya, Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di rumah Achiruddin yang ada di Medan, beberapa waktu lalu. 


Harta kekayaan Achiruddin menjadi sorotan setelah publik kemudian menyoroti gaya hidupnya yang kerap memamerkan kendaraan mewah seperti Harley Davidson dan mobil Rubicon. 


Apalagi kendaraan bernilai miliaran rupiah itu tidak tercantum dalam LHKPN AKBP Achiruddin yang hanya berjumlah Rp 467 juta.


Sementara, Reihana akan dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang janggal karena dinilai terlalu sedikit. 


Penelusuran Kompas.com, harta kekayaan dalam LHKPN Reihana yang dilaporkan pada situs resmi KPK nyaris tidak berubah selama lima tahun. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke