Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
“KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/5/2023).
Selain itu, KPK juga menjadikan pengacara Lukas berinisial R sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) karena diduga menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan pihak lain yang berperan dalam kasus suap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan