Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasinya atas putusan hakim tunggal praperadilan yang dengan tegas menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan tim penasehat hukumnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK yakin bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM.Â
"Prosedur-prosedur yang kami lakukan telah sesuai dengan hukum acara pidana," tegas Ali.Â
Ali juga mengungkapkan, proses penyidikan perkara yang melibatkan Lukas Enembe ini akan segera dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Â
"Perkara ini akan segera kami serahkan pada proses penuntutan oleh jaksa KPK untuk dibawa pada proses persidangan dengan pasal-pasal suap, gratifikasi," jelas jaksa KPK ini.Â
Adapun, Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua pada September tahun lalu.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ