Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (01/05/2023).
Hal ini buntut komentarnya di Facebook yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Ia menulis ancaman pembunuhan tersebut karena adanya perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid pun mengungkapkan alasan Andi menulis komentar tersebut.
Andi disebut kesal dan emosi dengan perbincangan mengenai perbedaan Hari Raya Idul Fitri.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Musik:The_Deed
#BRIN #JernihkanHarapan #muhamadiyah #ancamanpembunuhan