Eks Kapolda Sumatera Utara Irjen Teddy Minahasa menyebutkan, tuntutan pidana mati yang dijatuhkan jaksa, kopong dan tidak berbobot.
Hal ini disampaikan Teddy dalam sidang pembacaan duplik di PN Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Menurut Teddy, jaksa mendakwa dirinya hanya berdasarkan keterangan terdakwa lainnya yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. Padahal, menurut Teddy, terdakwa lain dalam kasus ini pasti akan membela dirinya sendiri.
Teddy juga membantah telah memerintahkan AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.Ia mengeklaim tidak mengetahui transaksi maupun menerima uang hasil jual beli barang haram tersebut. Atas dasar ini, Teddy menolak segala dakwaan hingga replik jaksa.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Zintan Prihatini
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Adisty Safitri
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
#TeddyMinahasa #SidangTeddyMinahasa #JernihkanHarapan