Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Besok, Pemerintah Rapat Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
00:00
Agus Fatoni, Upaya Menyukseskan PON, Wujudkan Sumut Harmonis dan Mantap - [NUSARAYA]
52:31
Video Selanjutnya dalam detik
Agus Fatoni, Upaya Menyukseskan PON, Wujudkan Sumut Harmonis dan Mantap - [NUSARAYA]
Lanjutkan

Besok, Pemerintah Rapat Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

27 April 2023, 21:10 WIB

Pemerintah akan rapat membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan besok, Jumat (28/4/2023).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Satgas ini nantinya akan menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun sesuai dengan data yang sudah terungkap ke publik dan diserahkan ke DPR RI.

Selain itu, Mahfud mengonfirmasi bahwa Satgas TPPU akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai penyidik.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Vitorio Mantalean, ARI, HAM

Penulis: Vitorio Mantalean

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Dark Step by Silent Partner

#TransaksiRp349triliun #TPPU #MahfudMD #JernihkanHarapan

Artikel ini bisa dilihat di:

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/27/13560481/pemerintah-rapat-bentuk-satgas-tppu-transaksi-janggal-rp-349-t-besok

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke