Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mempertanyakan alasan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding kliennya itu terkait kasus penganiayaan David Ozora pada hari ini, Kamis (27/4/2023).
Menurutnya, tindakan PT DKI itu terlalu cepat lantaran pihaknya baru saja mengirimkan berkas memori banding pada kemarin, Rabu (26/4/2023).
Mangatta pun mengungkapkan bahwa masa penahanan AG masih sampai 11 Mei 2023. Ia heran, mengapa PT DKI dengan cepat membacakan putusan banding hari ini.
Pihaknya menduga memori banding yang diberikan ke PT DKI tidak dipertimbangkan kembali dan hanya dibacakan oleh Hakim Ketua PT DKI Budi Hapsari.
Diketahui, PT DKI memutuskan bahwa AG tetap divonis 3,5 tahun sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua PT DKI Budi Hapsari saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#PutusanBandingAG #PenganiayaanDavidOzora #JernihkanHarapan