Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI tak akan memulangkan pendatang yang baru tiba di Jakarta.
Termasuk bagi mereka yang tak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan.
Meski begitu, pendatang baru diimbau memiliki keterampilan dan tempat tinggal sebelum tiba di Jakarta.
Namun, pendatang yang tak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal tak bisa mengurus layanan administrasi.
Pasalnya, data mereka tak masuk dalam sistem Dukcapil DKI.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Abba Gabrillin
#JernihkanHarapan