Usai masa libur Lebaran 2023, sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta mulai aktif kembali mulai Rabu, 26 April 2023. Bagi pengendara yang masa berlaku Surat Izin mengemudi atau SIM telah jatuh tempo saat libur Lebaran 2023 kemarin, pihak kepolisian bakal memberikan dispensasi mulai dari 26 April hingga 3 Mei 2023 mendatang. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan pada unggahan akun resmi @tmcpoldametro pada Selasa (25/4/2023) kemarin. Namun, apabila masyarakat yang melewati masa perpanjangan yang sudah ditentukan, maka skema penerbitan SIM bakal diberlakukan seperti pembuatan baru kembali.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- Ini Jalan yang Bebas Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran 2023 : https://youtu.be/id8cSyHDpjc
- Kronologi Kasus Oknum TNI Tendang Ibu-ibu, Berakhir Minta Maaf : https://youtu.be/9H-MbmF72c4
- Jasa Marga Catat Rekor Puncak Arus Mudik pada Lebaran 2023 : https://youtu.be/i9mVo4oMH4E
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Azwar Ferdian
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #SIM #MasaBerlakuSIM #PerpanjangSIM #PembuatanSIMBaru #HargaPerpanjangSIM #CaraPerpanjangSIM #HargaPembuatanSIM #SuratIzinMengemudi #Satpas #Samsat #AutoNews #Kompascom