Kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas TikToker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro dihentikan. Penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.
Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution. Menurut Pandra, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Monica Arum
Musik: My Peeps - Aaron Lieberman
#TikTokerBima #KritikPemprovLampung #JernihkanHarapan