Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak memenuhi syarat untuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan calon peserta Pemilu 2024. Itu termuat dalam Surat Keputusan Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 pada Minggu (16/4/2023) yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Sebagai informasi, dalam verifikasi ulang setelah dimenangkan Bawaslu RI bulan lalu, Prima berhasil lolos verifikasi administrasi. Saat melakukan verifikasi faktual, terdapat sejumlah kendala di lapangan. Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Fiebe Virginia
Produser: Yusuf Reza Permadi
Music by Intuit256 - Kevin MacLeod
#PrimaTidakMemenuhiSyarat #PrimaGagalVerifikasi #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/19/12164581/kpu-nyatakan-prima-tak-penuhi-syarat-verifikasi-ikut-pemilu-2024