Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ditlantas Polda Metro Beri Dispensasi Denda untuk SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran
02:35
FIRST IMPRESSION | Campervan Listrik Berbasis DFSK Gelora E
05:02
Video Selanjutnya dalam detik
FIRST IMPRESSION | Campervan Listrik Berbasis DFSK Gelora E
Lanjutkan

Ditlantas Polda Metro Beri Dispensasi Denda untuk SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran

19 April 2023, 15:19 WIB

Pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) dan satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) di kawasan Polda Metro Jaya ditutup selama libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa hal ini dilakukan selama tujuh hari ke depan terhitung sejak Rabu (19/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023).

Sehubungan dengan pelayanan Samsat dan Satpas yang tutup, Polda Metro akan memberi dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK-nya habis pada masa libur Lebaran.

Dispensasi ini adalah meniadakan penerapan denda jika masa berlaku kedua surat kendaraan itu memang habis pada masa libur Lebaran.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Nonlinearity - Trout Recording

#Ramadan2023 #Lebaran2023 #JernihkanHarapan

Baca berita lengkapnya di artikel berikut:

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/19/12403451/ditlantas-polda-metro-tak-beri-sanksi-denda-untuk-sim-dan-stnk-yang-mati

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke