Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, belum ingin mengubah cara kerja aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam Perpres tersebut menjelaskan hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. Lebih jelasnya, Perpres tersebut memberi ruang bagi ASN untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu.
Menanggapi Perpres tersebut, Gibran menegaskan masih akan menerapkan sistem kerja yang sudah berjalan seperti saat ini, yaitu ASN bekerja dari kantor.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Fiebe Virginia
Produser: Mochamad Sadheli
Music by: Beyond - Patrick Patrikios
#ASN #Solo #JernihkanHarapan