Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan Partai Beringin Karya (Berkarya) tidak bisa diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, meski telah terdaftar sebagai peserta pada Pemilu 2019.
Kuasa hukum KPU Heru Widodo mengatakan, Partai Berkarya belum memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana yang tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Menurut Heru, sengketa gugatan yang dilayangkan partai politik tersebut merupakan sengketa proses pemilihan umum dalam Pasal 470 dan 471 yang menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN.
Ia pun meyakini bahwa KPU tidak bersalah dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan Heru saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (17/4/2023).
Diketahui, Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat terkait tahapan pemilu. Sama seperti gugatan Prima sebelumnya, Partai Berkarya juga memasukkan gugatan untuk menunda Pemilu 2024 sebagai petitum mereka.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#PartaiBerkaryaGugatKPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan